Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang disingkat PPID adalah pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, badan publik yang dimaksud adalah Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). PPID BPOLBF merupakan layanan informasi satu pintu untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan oleh masing - masing direktorat. Sesuai dengan amanat PPID Pusat yakni PPID Kemenparerkaf/Baparekraf, PPID BPOLBF juga mengutamakan terwujudnya demokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang prima. melalui salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi akan memperoleh akses yang lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena akan dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sendiri adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Keberadaan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sebagi landasan hukum yang berkaitan dengan

 

  • 01
    Hak setiap Orang untuk memperoleh informasi
  • 02
    Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, tanpa biaya dan cara sederhana
  • 03
    Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
  • 04
    Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi

 

 


 

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 220 Tahun 2012 Tanggal 20 Juli 2020 tentang Susunan Pengelola Informasi dan Dokumentasi, salah satu Tugas PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
  2. Memberikan Pelayanan Informasi Publik berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di setiap Direktorat pada Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores.
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  5. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan dan Diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
  6. Mengkoordinasikan pengumuman informasi melalui media yang secara efektif dan efisien sehingga dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.

 

 

 


 

Visi dan Misi PPID

Visi : 

Menjadi Pusat Pelayanan Informasi Pengaduan Publik yang Komunikatif, Akuntabel, Transparan, Efektif, dan Efisien

Misi:

  1. Mengoptimalkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang transparan dan akuntabel
  2. Memberikan Pelayanan Informasi dan Pengaduan yang komunikatif, responsif, proaktif, terintegrasi, dan informatif terkait kinerja, kegiatan, dan program BPOLBF
  3. Memfasilitasi layanan pengaduan publik yang ditujukan kepada BPOLBF

 

 

 

 


 

Kewenangan PPID

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.

 

 

 


 


 

 
 

Ada pertanyaan ?

Lihat FAQ ? atau Hubungi Kami